Komisi IX DPR RI bakal memanggil Kementerian Ketenagakerjaan, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kurator hingga BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas penyelesaian terhadap hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada 11 Maret 2025.
"Minggu depan kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaa dan Kurator untuk bisa berdiskusi ya dalam Radap Dengat Pendapat (RDP) dengan Komisi IX. Agar semua yang menjadi kewajiban perusahaan, kurator, dan pemerintah bisa terselesaikan dengan baik," katanya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irma pemanggilan tersebut juga berkaitan akan kembali dipekerjakannya karyawan yang terkena PHK. Namun dari jumlah karyawan tersebut kata Irma ada sejumlah karyawan yang sudah lebih dari 45 tahun. Oleh karena itu, ia meminta adanya kebijakan khusus terkait hal ini.
"Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan baru tersebut. Maka harus ada lagi yang seperti yang saya sampaikan tadi, diskresi untuk yang pekerja Sritex yang usianya di atas 45 tahun," katanya.
Pemanggilan tersebut kata Irma, agar ada tanggung jawab baik dari Perusahaan maupun kurator dalam memberikan hak kepada karyawannya.
Pasalnya, jika hanya mengandalkan kurator yang membayarkan hak-hak pekerja, maka hak tersebut akan sulit didapatkan oleh pekerja.
"Sritex punya anak perusahaan yang lain, selain tekstil. Harusnya mereka bisa membayar THR. Nah pemerintah harus menekan si pengusaha ini. Kalau menunggu kurator, saya yakin nggak akan terbayar. Kenapa? Karena mereka akan ngeles lagi nih. Kurator ini kan hobinya ngeles," katanya.
"Ngeles bilang bahwa asetnya belum terjual lah, belum ada pembeli lah, belum laku lah dan lain sebagainya. Dan kalau itu terjadi, yang namanya THR pasti nothing lah akan terbayar," tambahnya.
(hns/hns)