Awas! Perusahaan yang Operasikan Truk Obesitas Bisa Dicabut Izin Usahanya

Awas! Perusahaan yang Operasikan Truk Obesitas Bisa Dicabut Izin Usahanya

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 06 Mar 2025 09:17 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mengantongi wewenang untuk mencabut izin perusahaan yang mengoperasikan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas. Saat ini, wewenang pencabutan izin masih berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk mencabut atau izin usahanya atau menindak karena perizinan sekarang diproses oleh Kementerian BKPM sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kepada wartawan di Kembang Goela, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) kemarin.

"Kami sudah menyampaikan kepada BKPM khususnya, bahwa ke depannya kami ingin supaya, bahwa apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan ODOL yang ke arah pelanggaran, maka kami punya bisa untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut, khususnya apabila terjadi kecelakaan-kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy mengatakan, Kemenhub juga telah mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memantau truk obesitas melalui Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten/kota. Ia juga berharap Dinas Perhubungan daerah dapat melakukan tugasnya secara tegas untuk mengatur truk ODOL.

Ia mengatakan, larangan operasional truk ODOL mulai dimasifkan setelah Lebaran 2025. Kemenhub juga akan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengawasi truk obesitas.

ADVERTISEMENT

"Kita belum masif karena memang suasananya kan sekarang masih suasana bulan Ramadan. Kita juga tahu bahwa pada saat Ramadan ini mungkin distribusi barang masih cukup tinggi, tapi pesan yang ini kami sampaikan bahwa, pada penyelenggara angkutan daerah khususnya, bahwa kita sudah mulai serius lagi terhadap penanganan masalah ODOL," tegasnya.

Penerapan Zero ODOL

Diberitakan sebelumnya, Dudy bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (19/2). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian membahas implementasi penuh kebijakan Zero ODOL.

Kedua menteri sepakat untuk segera menerapkan Zero ODOL di lapangan tanpa tahapan tambahan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

"Kami dari Kementerian Perhubungan mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Perindustrian. Setelah sekian lama kami melakukan rapat intensif, akhirnya kami sepakati bahwa penerapan Zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan," ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Dudy juga menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait kendaraan ODOL telah didengar oleh pemerintah, dan langkah konkret segera diambil untuk mengatasinya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.

"Kami selalu mendukung penerapan Peraturan Zero ODOL. Ini kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di lapangan dan juga termasuk di sektor industri," jelas Agus.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap kebijakan Zero ODOL dapat segera diterapkan secara efektif, sehingga meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia.

Simak juga video: Berani Bawa Truk Kelebihan Muatan? Sanksinya Bukan untuk Supir Saja Lho

(ara/ara)

Hide Ads