Berantas Rentenir-Tengkulak, Prabowo Mau Bikin 70 Ribu Koperasi Desa

Berantas Rentenir-Tengkulak, Prabowo Mau Bikin 70 Ribu Koperasi Desa

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 07 Mar 2025 11:44 WIB
Menteri Koperasi, Budi Arie, di Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (21/2/2025).
Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Jakarta -

Pemerintah berencana membuat Koperasi Desa (Kopdes) di seluruh Indonesia. Rencananya akan ada 70 ribu koperasi yang akan dibangun dengan nama Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru tanah air.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan Koperasi Desa Merah Putih bisa memberantas praktik tengkulak, rentenir, hingga pinjaman online yang menumpuk di tengah masyarakat desa. Menurutnya, praktik-praktik semacam ini dapat menjadi biang kerok lingkaran kemiskinan masyarakat di desa-desa.

"Presiden tadi sampaikan Kopdes Merah Putih ini untuk memutus rentenir, tengkulak, pinjaman online yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan masyarakat di desa-desa," sebut Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie mengungkapkan Koperasi Desa Merah Putih memiliki unit simpan pinjam yang dapat digunakan warga desa, sehingga masyarakat desa tak perlu lagi melakukan peminjaman ke rentenir ataupun pinjaman online.

Di sisi lain, Koperasi Desa juga bakal diplot menjadi off taker atau pembeli tetap hasil bumi masyarakat desa. Harganya pun akan disesuaikan tidak seenaknya seperti tengkulak. Dengan begitu masyarakat bisa terbebas dari jeratan tengkulak.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat desa akan jauh lebih terbantu dari sisi pendanaan dan tidak terjerat lingkaran setan kemiskinan," kata Budi Arie.

Satu Koperasi Desa butuh anggaran berkisar Rp 3-5 miliar, nantinya koperasi itu akan memiliki layanan lengkap. Akan ada sistem pergudangan untuk menyerap hasil bumi masyarakat dan juga cold storage untuk menyimpan hasil bumi dalam jangka waktu panjang.

Kemudian di tiap koperasi juga akan memiliki truk dan bengkel. Ini digunakan sebagai kendaraan operasional bagi koperasi untuk melakukan pekerjaan offtaker hasil bumi dari masyarakat desa.

(hal/rrd)

Hide Ads