Pemerintah Kembali Salurkan Beras Murah, Segini Harganya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 07 Mar 2025 18:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah kembali menyalurkan beras murah melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama Ramadan. Distribusi ini dilakukan melalui program operasi pasar dan pedagang pasar atau pengecer.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, kembali didistribusikannya beras SPHP berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto dan keputusan dari rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Beras SPHP yang disalurkan selama sebulan ini sebanyak 150 ribu ton.

"Sesuai hasil Rakortas Kemenko Pangan, total penugasan ke Bulog adalah 150 ribu ton ke tiga zona mulai dari Aceh sampai Papua. Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Prabowo agar stabilitas pangan dapat terus terjaga selama Ramadan sampai Idul Fitri nanti," kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dari total target penyaluran 150 ribu ton tersebut, terbagi untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) sebanyak 50 ribu ton. Untuk Zona 1 ini, penyaluran baru dimulai sejak 3 Maret sampai 29 Maret 2025.

Kemudian, Zona 2 (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan) sebanyak 84,5 ribu ton. Terakhir, Zona 3 (Maluku dan Papua) dialokasikan 15,5 ribu ton. Periode penyaluran Zona 2 dan 3 dijalankan sejak 24 Februari sampai 29 Maret 2025.

Harga Beras SPHP

Beras SPHP ini penugasannya dilakukan oleh Perum Bulog. BUMN pangan itu diminta untuk menyalurkan melalui operasi pasar pangan murah melalui jaringan kantor/gerai PT Pos Indonesia dan PT Pupuk Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian, Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), dan dinas pemerintah daerah.

Lebih lanjut, harga beras SPHP khusus yang dijual di operasi pasar pangan murah diberlakukan Rp 12.000/kilogram (kg) pada Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi). Artinya jika 5 kg Rp 60.000.

Untuk Zona 2 (Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan) adalah Rp 12.300/kg dan Rp 61.500/5kg. Pada Zona 3 (Maluku dan Papua) Rp 12.600/kg, Rp 63.000/5kg.

Tidak hanya itu, beras SPHP juga disalurkan melalui pedagang pengecer di pasar tradisional, pasar modern, kios pangan atau outlet binaan pemerintah daerah. Bulog juga diminta untuk lebih mengoptimalkan ke pedagang eceran di pasar tradisional/pasar rakyat.

Penjualan di tingkat pedagang pengecer diberlakukan sesuai ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, antara lain Rp 12.500/kg atau Rp 62.500/kg untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, lalu Bali dan Nusa Tenggara Barat serta Sulawesi.

Sementara harga Rp 13.100/kg atau Rp 65.500/5kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung lalu Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 13.500/kg atau Rp 67.500/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

"Untuk harga jual di pasaran, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan tentunya dengan Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan berkala. Ini demi masyarakat supaya dapat memperoleh beras SPHP sesuai dengan yang telah ditetapkan," tegas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.




(ada/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork