Pendapatan BUMN 'Si Unyil' Masih Kecil, Gaji Direksi Dibayar Setengah

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 15:04 WIB
Foto: Nadia P
Jakarta -

PT Perusahaan Film Negara (PFN) yakni BUMN pembiayaan film masih memiliki pendapatan yang kecil. Dengan kondisi tersebut, BUMN yang dulunya memproduksi film ini hanya mampu membayar setengah gaji direksinya.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi. Salah satu karya PFN yang paling terkenal adalah film 'Si Unyil'.

"Sekarang pendapatan PFN itu minim sekali, bahkan gaji direksinya pun dibayar hanya setengahnya," kata Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (10/3/2025).

PFN sendiri direncanakan untuk melakukan inbreng dan bergabung dengan holding Danareksa guna memperkuat posisi PFN sebagai perusahaan perseroan dalam mendukung industri perfilman. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ekosistem perfilman Indonesia.

"Jadi memang pada saat ini PFN walaupun belum diinbrengkan ke Danareksa, kita sudah membuat rencana kerja terkait bagaimana bisnis modelnya ke depan," ucap Yadi.

PFN sendiri resmi berubah bentuk dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero) per Agustus 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.

"Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," tulis Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Dengan begitu seluruh kekayaan, hak dan kewajiban PFN menjadi milik persero. Begitu juga dengan seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum berubah menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.

"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik," tulis Pasal 2 Ayat 1.

Pada bagian pertimbangan aturan tersebut, dijelaskan alasan pemerintah mengubah status badan hukum perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.

Kemudian pemerintah juga ingin agar PFN bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan dan berpijak pada kebudayaan nasional.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork