Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan agar emas menjadi salah satu jenis setoran biaya haji. Setoran biaya haji sebelumnya hanya berlaku untuk uang tunai saja.
Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI hari ini. Nur mengusulkan agar ada penambahan sumber pembiayaan haji, termasuk dari nilai manfaat masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah," kata Nur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur menjelaskan nantinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan kadar dan nilai emas. Tentunya, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BPKH Diminta Genjot Investasi di Bank Emas |
Selanjutnya, nilai konversi emas ini masuk dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH. Nur menyebut BPKH akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji.
"Dan BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi," jelas Nur.
Dengan begitu, dia berhara dapat meningkatkan nilai lindung dana haji, memperluas pilihan investasi sesuai prinsip syariah, menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta, fleksibilitas bagi dana jemaah haji.
(kil/kil)