Aturan Lengkap THR Pegawai Swasta-Ojol Diumumkan Besok

Aturan Lengkap THR Pegawai Swasta-Ojol Diumumkan Besok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 16:22 WIB
Menaker Yassierli
Foto: Menaker Yassierli (Eeva/detikcom)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan aturan lengkap untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver ojek online akan diumumkan besok hari. Kepastian pencairan THR dan bonus untuk ojek online sendiri diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto hari ini.

Yassierli bilang pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran Khusus untuk dua kebijakan tersebut. Beleid itu akan diumumkan besok.

"Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok akan diumumkan," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya soal mekanisme pencairan bonus hari raya untuk ojek online, Yassierli enggan menjawab. Dia mengatakan semua akan diumumkan besok, dirinya tak mau mendahului.

"Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, insyaallah besok saat bersama dengan pewakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok," tegas Yassierli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Dia mengatakan pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.

Dia bilang ada sekitar 250 ribu pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia yang aktif. Sementara itu yang bekerja secara paruh waktu ada sekitar 1,5 juta orang.

"Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, di hari yang sama.

(hal/rrd)

Hide Ads