Penjelasan Lengkap Prabowo soal THR PNS & Gaji ke-13

Penjelasan Lengkap Prabowo soal THR PNS & Gaji ke-13

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 20:00 WIB
Presiden Prabowo (Firda/detikcom)
Foto: Presiden Prabowo (Firda/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan THR untuk ASN. Semua pegawai pemerintah mulai dari PNS, prajurit TNI-Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK), hingga pensiunan ASN sejumlah 9,4 juta orang akan menerima THR dari pemerintah.

Pencairannya sendiri dimulai Senin 17 Maret 2025, atau tepatnya sekitar 2 minggu menjelang Hari Raya Idulfitri yang kemungkinan jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini paparan lengkap Prabowo soal pengumuman THR ASN jelang Hari Raya Idul Fitri 2025:

Saudaraku sebangsa dan setanah air di manapun Anda berada, dan rekan-rekan media yang saya hormati. Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan ramadan, dan kita semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menyadari bahwa saat bulan ramadan dan perayaan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, yaitu satu penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri.

Dua penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Tiga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

Masih terkait dengan Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanannya.

THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimana pun sedang bertugas.

(hal/rrd)

Hide Ads