Aplikator Tidak Beri Bonus Hari Raya Kena Sanksi? Ini Kata Menaker

Aplikator Tidak Beri Bonus Hari Raya Kena Sanksi? Ini Kata Menaker

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 21:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memimpin Sidang Pleno Pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas peningkatan produktivitas serta kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir online. Dalam aturan tersebut, pengemudi akan diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata.

Adapun aturan tersebut dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Lalu, apakah ada sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak memberikan THR? Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, poin-poin yang dicantumkan dalam SE tersebut berisi komitmen perusahaan aplikasi yang akan membayarkan BHR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, ia tidak khawatir ada perusahaan yang tidak memberikan BHR kepada mitra pengemudi sesuai ketentuan.

"SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari perusahaan aplikasi ya untuk membayarkannya. Jadi, kami tidak mengkhawatirkan itu," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

Namun saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan nakal, Yassierli tidak menjawabnya. Ia menekankan, proses pembentukan aturan ini membutuhkan waktu yang panjang hingga 4 bulan, dengan proses simulasi berkali-kali.

Di sisi lain, Yassierli mengakui bahwa pihaknya masih punya pekerjaan rumah (PR) besar dalam membuat regulasi lanjutan tentang pekerja dan pengemudi online ini.

"Kita masih punya PR besar ke depan terkait tentang bagaimana kelanjutan regulasi terkait dengan pekerja dan pengemudi online dan seterusnya. Tapi dengan apa yang sudah kita peroleh hari ini, saya optimistis ke depan kita akan tetap bisa duduk bersama untuk merumuskan itu bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, yang bersifat wajib ialah Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh, pekerja BUMN maupun BUMD.

"Kalau yang wajib yang THR pekerja buruh, BUMN, BUMD. Kalau pengemudi dan kurir online imbauan," kata Indah, dalam kesempatan terpisah.

Indah menjelaskan, hal tersebut lantaran Indonesia belum memiliki aturan besar terkait ketenagakerjaan untuk pengemudi maupun kurir online.

"Imbauan karena kan peraturan besarnya belum ada. Dalam proses kita buat peraturan tentang pekerjaan ini," ujarnya.

(shc/hns)

Hide Ads