Pensiunan Juga Dapat THR Lebaran 2025, Segini Besarannya

Pensiunan Juga Dapat THR Lebaran 2025, Segini Besarannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 15:02 WIB
Uang pensiun untuk PNS naik
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengatakan seluruh abdi negara mulai dari PNS dan PPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. Total sebanyak 9,4 juta abdi negara akan menerima THR Lebaran 2025.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan total alokasi THR yang diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun untuk sekitar 3,6 juta orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan khusus untuk pensiunan komponen THR 2025 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri," kata Deni dalam keterangan resmi Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan terakhir diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan itu besaran gaji pokok pensiun PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir dengan rincian:

- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Artinya besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen THR pensiunan lainnya.

Simak juga Video 'Kemnaker Butuh Waktu 4 Bulan untuk Buat Kebijakan BHR':

(fdl/fdl)

Hide Ads