Mendes Evaluasi Pendamping Desa yang Ketahuan Nyaleg-Double Job

Mendes Evaluasi Pendamping Desa yang Ketahuan Nyaleg-Double Job

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 15:29 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto (mengenakan peci & kacamata) Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto membeberkan alasan evaluasi yang dilakukan pihaknya terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Menurut Yandri, langkah evaluasi dibutuhkan bagi TPP Desa yang kurang profesional.

Ia menyinggung banyak TPP Desa maju di pemilihan umum menjadi calon legislatif. Langkah itu dinilai sudah tidak sesuai dengan profesionalisme yang seharusnya mereka jaga.

"Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami namanya TPP, tenaga pendamping profesional, kalau sudah nyaleg berarti sudah memblok. Kalau ini kita biarkan, berarti nanti tahun 2029 mungkin sebagian besar atau bahkan seluruh pendamping akan nyaleg," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yandri hal tersebut cukup merepotkan pemerintah. Ia juga menyoroti para TPP Desa yang mendapat gaji dari APBN. Yandri lalu menyinggung para TPP yang mengambil pekerjaan lain, misalnya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga mendapat gaji lagi.

"Termasuk selama ini juga banyak pendamping desa itu yang double job. Dia pendamping desa menerima gaji dari pemerintah, juga dia menerima sebagai penyelenggara pemilu. Dan itu tidak dievaluasi selama ini. Ada juga job-job yang lain," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu Yandri meminta dukungan dari Komisi V DPR RI untuk terus mengevaluasi TPP Desa. Pasalnya ia menuding ada pihak yang tidak senang dan melakukan perlawanan terhadap apa yang dia lakukan.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menerima aduan dengan perwakilan dari 1.040 TPP atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan dari perwakilan TPP desa yang terkena PHK tersebut.

Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna menjelaskan bahwa pihaknya mengadu kepada Komnas HAM karena ada hak asasi yang telah dilanggar oleh Kemendes, yakni hak mendapatkan penghidupan layak dan mendapatkan pekerjaan

Simak Video 'Mendes Sebut Prabowo Akan Bentuk 'Koperasi Desa Merah Putih'':

(kil/kil)

Hide Ads