Berantas Calo Tenaga Kerja, Wamenaker Usul 5 Langkah Strategis Ini

Berantas Calo Tenaga Kerja, Wamenaker Usul 5 Langkah Strategis Ini

Inkana Putri - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 17:22 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan komitmen pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, serta terlindungi dari praktek percaloan.

Adapun langkah konkret yang telah diambil pemerintah melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konseling, pengaduan, serta pelaporan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

"Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, kami ingin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis Fungsi Intelijen Keamanan Polri Tahun 2025 di Graha Kresna, Pusdik Intelijen Lemdiklat Polri, Soreang, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Pada kesempatan ini, Immanuel juga menyoroti maraknya praktek percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan banyak calon tenaga kerja dipungut biaya jutaan rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu demi mendapatkan pekerjaan.

Menurutnya, praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam akses kerja dan menghambat efisiensi pasar tenaga kerja.

"Percaloan tenaga kerja bukan hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan dalam dunia kerja," ungkapnya.

Untuk mengatasi percaloan tenaga kerja, Kemnaker pun mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

2. Memperkuat koordinasi antara Kemnaker, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah praktek percaloan.

3. Mendorong perusahaan menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dengan memanfaatkan teknologi dan lembaga independen.

4. Menyosialisasikan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan melalui platform SIAPkerja.

5. Mengedukasi masyarakat mengenai perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang resmi dan berizin.

"Saya harap langkah ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan kompetitif, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing," pungkasnya.

Simak juga Video 'Kemnaker Butuh Waktu 4 Bulan untuk Buat Kebijakan BHR':

(akd/ega)

Hide Ads