Audit BPKP Jadi Kunci Kasus Korupsi Tom Lembong

Audit BPKP Jadi Kunci Kasus Korupsi Tom Lembong

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 14 Mar 2025 08:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terus bergulir di persidangan. Namun, salah satu aspek yang mencuat dalam proses hukum ini adalah ketidakterbukaan mengenai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pihak tersangka, melalui tim pengacaranya, menuntut agar salinan laporan audit tersebut segera diberikan, karena laporan itu menjadi salah satu dasar utama dalam menetapkan apakah ada kerugian keuangan negara yang timbul dari peristiwa ini.

Menurut Dian Puji Nugraha Simatupang, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ketidakterbukaan atas hasil audit BPKP ini bisa menghambat jalannya keadilan. Ia menilai bahwa laporan audit BPKP sangat penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerugian negara, apalagi dalam tindak pidana korupsi. Dian juga menekankan bahwa proses hukum harus berlandaskan pada prinsip transparansi dan objektivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita. Ia menilai bahwa tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait merupakan bentuk "Contempt of Court" dan "Obstruction of Justice".

ADVERTISEMENT

Menurutnya, audit BPKP adalah bukti utama dalam kasus ini, dan kegagalan untuk menyerahkannya bisa berpotensi menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan bisa mengarah pada peradilan sesat. "Jika sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya hasil audit, ini bisa disebut sebagai miscarriage of justice," tegasnya.

Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim. Menurutnya, hak terdakwa untuk mendapatkan akses terhadap dokumen yang relevan dalam proses pembelaan adalah bagian dari hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami membutuhkan salinan audit BPKP untuk menguji apakah benar ada kerugian negara dan bagaimana perhitungannya," ujar Ari.

Permintaan transparansi ini bukan hanya berkaitan dengan hak terdakwa, tetapi juga dengan keadilan dalam proses hukum yang menarik perhatian publik ini. "Jika ada yang keliru dalam proses ini, maka seluruh rakyat Indonesia akan menilai dan itu tentu berdampak pada penegakan hukum," kata Ari menambahkan.

(rrd/rir)

Hide Ads