Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan tak kunjung selesai dibahas hingga dua tahun lamanya. Peyebabnya, ada perdebatan soal bagian penjelasan.
"Ini kita ada revisi PP Nomor 86 tahun 2019 mengenai keamanan pangan. Sudah dua tahun tidak selesai-selesai. Perdebatannya itu ada di penjelasan. Oleh karena itu, penjelasannya tadi kita hilangkan kembali ke pokok ya," kata Zulhas usai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian di Kantor Kemenko Pangan, Jakara Pusat, Senin (17/3/2025).
Zulhas menerangkan pengawasan terhadap keamanan pangan olahan yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), KKP, Kemenperin, dan Kementan, sekarang dapat dilakukan sesuai dengan kementerian teknisnya. Sebelumnya, pengawasan terhadap keamanan pangan olahan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bunyinya kira-kira begini Pasal 47 ayat 2a, dalam hal pangan olahan asal ikan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala BPOM dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya, baik secara sendiri atau bersama-sama. Jadi kalau ikan, ya (Kementerian) Kelautan dan Perikanan," terang Zulhas.
Hal serupa juga diterapkan ke Kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perindustrian. Zulhas juga menyebutkan dengan revisi terbaru ini, kementerian dapat membuat aturan sendiri tanpa bergantung pada BPOM.
"Jadi dikembalikan ke situ nanti kalau teknisi masing-masing dan kewenang kementerian itu kan besar ya kewenangannya. Jadi, Menteri bisa bikin Peraturan Menteri itu urusan masing-masing kementerian, tidak bisa kementerian tergantung kepada BPOM. Akhirnya selesai yang 2 tahun. Tadi prinsipnya yang 2 tahun tadi ini bisa kita selesaikan dalam tempo 1 jam, tadi mulai jam 11.10 WIB selesai jam 1.10 WIB," jelas Zulhas.
(hns/hns)