Pemerintah sudah menetapkan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 Lebaran. Bagaimana dengan pekerja yang masih menjalani masa percobaan?
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Pekerja dalam masa percobaan ini tetap berhak menerima THR secara proporsional dengan catatan sudah lebih dari satu bulan kerja.
Penghitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah,
"Dasar hukum pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan," terang Kemnaker, Senin (17/3/2025)
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah mengumumkan pencairan THR bagi para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Yassierli mengatakan, Pemberian tunjangan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan permen akar nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWT perjanjian kerja waktu tertentu PKWT termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
(hns/hns)