Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Untuk diketahui, HET Minyakita telah ditentukan Rp 15.700/liter.
Sementara saat ini harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah itu telah melambung ke level Rp 17.000/liter. Tingginya harga komoditas ini telah terjadi sejak akhir 2024.
"Evaluasi iya. Naik atau nggaknya nanti tergantung evaluasinya. Karena kita mengevaluasi itu kan nggak hanya kita nih, kita libatkan repacker, libatkan distributor, kita libatkan produsen," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan, kenaikan harga Minyakita yang terjadi di pasaran disebabkan karena pembelian dilakukan antar pengecer. Sementara harga di pengecer telah Rp 15.700/liter, jadi jika dibeli pengecer lainnya akan dijual di atas harga tersebut ke konsumen.
"Mengapa harga itu tidak sesuai dengan HET? Macam-macam pengaruhnya. Banyak kasus terjadi di lapangan itu adalah pengecer itu mendapatkan Minyakita dari pengecer lainnya, sehingga membuat harga tidak pernah terbentuk sesuai HET," terangnya.
Iqbal juga menyebut, pelanggaran penjualan di atas HET juga dilakukan oleh repacker. Sebanyak 66 pelaku usaha yang disanksi, dominasi pelanggarannya adalah jual produk di atas HET.
"HET (paling banyak dilanggar), kemudian pengurangan volume justru nggak banyak, bundling, misalnya nih, Minyakita Rp 15.700 dijual tetapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Jadi seakan akan konsumen dipaksa untuk memberikan produk lain, itu kan nggak benar, harganya juga tidak menjadi Rp 15.700," pungkasnya.
(ada/ara)