Viral Beras 5 Kg Dijual Tak Sesuai Takaran, Kemendag Buka Suara

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 19 Mar 2025 13:43 WIB
Ilustrasi/Foto: Site News
Jakarta -

Usai heboh MinyaKita tak sesuai takaran, kini media sosial dihebohkan oleh video dengan narasi beras kemasan 5 kg dijual tak sesuai dengan takaran. Disebutkan berat beras dalam kemasan 5 kg, namun ketika ditimbang beratnya hanya 4 kg.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut. Ia mengatakan, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

"Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

Untuk diketahui beras pada video yang viral di media sosial tersebut bukanlah beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium. Meski begitu, Moga mengatakan pada kasus ini tetap ada ketentuan yang dilanggar yakni terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan pada UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.

"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," katanya.

Sebelumnya, beredar video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun ketika ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

"Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?" tulis deskripsi pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.

Lihat juga Video Bapanas soal Beras Bulog Berkutu: Kita Harus Jaga Kualitas




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork