Belasan Ruas Tol Bakal Naik Tarifnya Tahun Ini, Begini Bocorannya

Belasan Ruas Tol Bakal Naik Tarifnya Tahun Ini, Begini Bocorannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 21 Mar 2025 17:28 WIB
Kepala BPJT Miftachul Munir.
Foto: Kepala BPJT Miftachul Munir. (Shafira/detikcom)
Jakarta -

Badan Usaha Pengatur Jalan Tol (BUJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut ada sekitar 14 ruas jalan tol yang akan segera mengalami kenaikan tarif pada tahun 2025 ini. Namun tarif ruas-ruas jalan tol tersebut mengalami penundaan penyesuaian.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan, beberapa ruas jalan tol tersebut justru seharusnya mengalami kenaikan tarif sebelum periode Lebaran 2025. Ruas-ruas jalan tol ini berasal dari beberapa operator jalan, mulai dari PT Jasa Marga (Persero) hingga PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

"Banyak (yang bakal naik tarif tahun ini). Saya tidak hafal, yang jelas Soreang-Pasirkoja (Soroja) itu grupnya CMNP, itu sebelum Lebaran juga harusnya naik tarif ya," kata Munir, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus Tangerang-Merak itu juga sama, yang Jasa Marga cukup banyak juga, saya cuma tidak apa. Mungkin kalau tidak salah ada lebih 12 (ruas) ya, sekitar 12 atau 14 (ruas)," sambungnya.

Munir menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022. Perubahan bisa mengacu pada pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

ADVERTISEMENT

"Tarif itu istilahnya kenaikannya itu kan tiap 2 tahun sekali. Jadi kalau misalkan Desember tahun 2023, jadi nanti kenaikannya adalah Desember 2025 baru boleh naikkan, itu pun dengan syarat SPM-nya terpenuhi," ujarnya.

Saat ini, penilaian SPM sepenuhnya berada di bawah naungan DIrektorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU. Setelah ada rekomendasi dari Bina Marga, baru akhirnya dilaporkan ke Menteri PU Dody hanggodo untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) penetapan tarif baru.

Munir menekankan, kenaikan tarif jalan tol sendiri tidak terlepas dari ekosistem usaha dan juga dinamika bisnis. Sehingga, kenaikan tarif tol menjadi bagian dari hak BUJT menyesuaikan, tentunya dengan memperhatikan sejumlah standarisasi dan persyaratan.

"Buat badan usaha jalan tol itu (kenaikan tarif) menjadi hak dia untuk mengembalikan investasi dia karena akibat bunga pinjaman (untuk pembangunan jalan tol). Dan itu memang aturannya seperti itu di undang-undang maupun di peraturan pemerintah (PP)," terangnya.

(shc/rrd)

Hide Ads