Penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) yang mulai disalurkan oleh sejumlah perusahaan aplikasi untuk mitra ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir online (Kurol), pakar ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Akhmad Akbar Susamto, mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan bukan kewajiban hukum.
"Pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan sudah menegaskan bahwa BHR bagi mitra ojol, taksol, dan kurol adalah imbauan, bukan kewajiban yang mengikat secara hukum," ujar Akhmad saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
Menurut Akhmad, kebijakan penyaluran BHR ini perlu dipertimbangkan secara cermat, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan mitra dan keberlanjutan bisnis perusahaan penyedia aplikasi. Ia memperingatkan bahwa jika jumlah BHR dipaksakan tanpa memperhitungkan kemampuan finansial perusahaan, hal itu dapat menimbulkan risiko jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peningkatan biaya operasional yang tidak terencana dapat menekan margin keuntungan, menghambat investasi, dan pada akhirnya mempengaruhi jumlah mitra yang diterima dalam platform," jelasnya.
Akbar menekankan bahwa kebijakan ini harus dilihat secara holistik, di mana perusahaan aplikasi juga perlu menjaga keberlanjutan bisnisnya. Jika perusahaan menghadapi tekanan finansial yang besar, dampaknya bisa berujung pada pengurangan layanan atau bahkan kebijakan yang merugikan mitra.
"Kita tidak bisa hanya melihat kebijakan ini dari satu sisi saja. Keberlanjutan perusahaan aplikasi juga harus dipertimbangkan. Jika perusahaan mengalami tekanan finansial yang besar, maka dampaknya bisa berujung pada pengurangan layanan atau kebijakan yang merugikan mitra dalam jangka panjang," tambahnya.
Meski demikian, Akhmad mengapresiasi langkah positif yang diambil perusahaan aplikasi, seperti Gojek dan Grab, yang sudah mulai menyalurkan BHR meski hal ini tidak diwajibkan oleh hukum. Inisiatif ini, menurutnya, mencerminkan itikad baik perusahaan terhadap kesejahteraan mitra yang telah berperan penting dalam operasi sehari-hari.
"Solusi terbaik adalah melalui dialog konstruktif antara pemerintah, perusahaan, dan mitra driver untuk mencapai kebijakan yang adil dan berkelanjutan," ungkap Akhmad.
Sebagai informasi, perusahaan seperti Gojek dan Grab telah mulai menyalurkan BHR kepada mitra pengemudinya. Gojek membagi mitra penerima BHR ke dalam 5 kategori, dengan nominal tertinggi mencapai Rp 1,6 juta dan terendah Rp 50 ribu. Sementara Grab membagi ke dalam 4 kategori dengan nominal terbesar mencapai Rp 850 ribu dan terkecil Rp 50 ribu.
(rrd/rir)