Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang para abdi negara untuk menerima apalagi meminta dana atau hadiah dengan dalih tunjangan hari raya (THR). Sebab hal ini merupakan bagian dari gratifikasi, yang secara aturan memang sudah dilarang.
Larangan ini juga sudah dipertegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Ketua KPK No. 7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Di momen lebaran ini yuk sama-sama tetap jaga integritas dengan memahami aturan pengendalian gratifikasi," tulis Kementerian PANRB dalam unggahan di akun Instagram resminya, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskan jika PNS atau aparatur sipil negara terlanjur menerima hadiah atau uang THR dari pihak lain, yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkan temuan gratifikasi ini dapat diajukan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Jika tidak, yang bersangkutan juga bisa melaporkan temuan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 10 hari sejak menerima/menolak gratifikasi.
"Jika ada unsur pemaksaan/permintaan maka laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau pihak yang berwenang," tegas PANRB.
Bersamaan dengan itu, Kementerian PANRB juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum aparatur sipil negara yang menerima ataupun meminta uang atau barang lainnya dengan dalih 'THR'.
"Apabila kamu menemukan adanya gratifikasi kepada penyelenggara negara, jangan takut dan segera laporkan kepada aparat penegak umum!" tulis Kementerian.
Lihat juga Video 'Viral Pria Ngaku Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Jaksel':
(fdl/fdl)