Pemerintah Bentuk Badan Baru Lagi Khusus Pertanian, Ini Tugasnya

Pemerintah Bentuk Badan Baru Lagi Khusus Pertanian, Ini Tugasnya

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 30 Mar 2025 20:30 WIB
Ilustrasi pertanian
Ilustrasi pertanian - Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian beberapa waktu lalu. Badan ini dipercaya mampu mempercepat swasembada pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah.

Badan ini bertugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, pengujian, penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern. Transformasi pertanian dianggap sebagai salah satu kunci keberhasilan pencapaian target swasembada.

"Dengan pertanian modern, produktivitas bisa dua kali lipat dan biaya produksi dapat ditekan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun badan ini merupakan transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dengan tugas dan fungsi pokok yang baru untuk mendukung program utama Kementan melalui perakitan teknologi dan penerapan modernisasi pertanian.

"Standar bidang pertanian yang telah dibangun oleh BSIP akan diperkuat dengan adanya perekayasaan dan perakitan teknologi bermutu tinggi untuk disebarluaskan pada pengguna dalam rangka percepatan penerapan modernisasi pertanian secara luas di Indonesia," kata Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Fadjry Djufry.

ADVERTISEMENT

Fadjry menjelaskan, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah memiliki modal awal yang cukup besar, berupa pengalaman riset terdahulu, sumber daya manusia, serta laboratorium modern yang telah tersertifikasi. Karenanya, ia meyakini modernisasi pertanian akan segera tercapai.

"Kami siap untuk mengawal modernisasi pertanian untuk mendukung hilirisasi serta pencapaian swasembada pangan," tutupnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 2 tahun 2025, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas Sekretariat Badan, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan, dan Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(kil/kil)

Hide Ads