Prabowo Tetapkan Tukin 3 Kementerian, Menteri-Wamen Dapat Sebesar Ini

Prabowo Tetapkan Tukin 3 Kementerian, Menteri-Wamen Dapat Sebesar Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 15 Apr 2025 07:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Presiden Prabowo Subianto/Foto: (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken tiga aturan terkait tunjangan kinerja di tiga kementerian yang merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebanyak tiga kementerian itu yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Prabowo meneken tiga Peraturan Presiden secara bersamaan pada 27 Maret 2025 kemarin soal tunjangan kinerja. Pertama, Perpres 18 tahun 2025 untuk tukin Kemendikdasmen, Perpres 19 tahun 2025 untuk tukin Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 tahun 2025 untuk tukin Kemenbud.

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, dilihat Senin (14/4/2025), tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Sementara itu untuk para Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja 90% dari tunjangan tertinggi, atau sebesar Rp 29.916.000.

ADVERTISEMENT

Daftar Tukin di 3 Kementerian:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250

Simak juga Video 'ADAKSI Ungkap Hasil Pertemuan dengan Mendiktisaintek: Semua Tukin For All':

(hal/acd)

Hide Ads