Dirjen Pajak Kekurangan Pemeriksa
Rabu, 30 Mei 2007 13:13 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak saat ini kekurangan aparat pemeriksa pajak. Dari sekitar 30 ribu orang pegawai pajak di seluruh Indonesia, yang pemeriksa pajak hanya sekitar 6.000 orang.Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, jika dirinci lebih jauh, dari 6.000 sekitar 2.300 merupakan pemeriksa yang bukan fungsional, sementar 3.700 orang merupakan pemeriksa non fungsional. "Mulai 1 November nanti, yang bukan fungsional tidak boleh memeriksa. Kita bikin pendidikan supaya jumlah pemeriksa tetap 6.000 pada 1 November yang akan datang," jelasnya dalam rapat pansus pajak di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/5/2007).Darmin mengatakan, jumlah pemeriksa yang ideal adalah 12 ribu. Jumlah pemeriksa pajak 6.000 adalah minimum. Dan sebaiknya pemeriksa pajak itu adalah lulusan akuntansi. Sementara anggota DPR dari FPAN Marwoto Mitrohardjono mengatakan, dengan jumlah pemeriksa pajak yang sedikit itu, tentunya sampel wajib pajak yang bisa diperiksa akan terbatas."Kalau jumlah pemeriksa bisa 60 persen, maka jumlah wajib pajak yang bisa disampel itu kan meningkat. Potensi (pajaknya) juga besar," katanya.Ia menambahkan, untuk gaji pemeriksa pajak di kantor pelayanan pajak non modern gajinya saat ini sebesar Rp 1,5 juta dengan tunjangan Rp 600 ribu. Sementara di kantor pelayanan pajak modern, maksimal gaji Rp 8 juta.
(qom/ir)











































