Dana Transfer ke Daerah Tembus Rp 848 T, Ini Rinciannya

Dana Transfer ke Daerah Tembus Rp 848 T, Ini Rinciannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut jumlah alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 848,52 triliun. Jumlah ini terbagi ke beberapa bagian seperti dana alokasi khusus hingga dana desa.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, jumlah tersebut merupakan angka terakhir yang ditetapkan setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Alokasi transfer ke daerah tahun 2025 setelah diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 848,52 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, anggaran itu terbagi dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 431 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp 166,7 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 169,9 triliun, dan dana desa Rp 69 triliun.

Kemudian dana tambahan infrastruktur Rp 17 triliun, dana insentif fiskal Rp 4 triliun, serta dana keistimewaan khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

Agus menjelaskan, data transfer ke daerah bertujuan mengurangi ketimpangan serta mendorong peningkatan kualitas belanja yang lebih efisien dan efektif. Dana itu berasal dari APBN yang disalurkan kepada masing-masing daerah.

"Transfer ke daerah atau TKD merupakan dana yang berasal dari APBN, disalurkan atau diberikan kepada daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Jadi dalam mekanisme keuangan dana digunakan sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

"Kalau APBN digunakan untuk mendanai urusan untuk kewenangan pemerintah pusat, APBN di provinsi digunakan untuk mendanai kewenangan provinsi, namun kalau TKD dananya dari APBN diberikan kepada daerah untuk pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah," tutup Agus.

'Lihat juga video: Mendagri Minta Pemda Ikut Atasi Inflasi, Transfer ke Daerah Bisa Saja Dikurangi'

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads