Pajak 50 Perusahaan Besar akan Dicek Ulang
Rabu, 06 Jun 2007 08:22 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak akan memeriksa pembayaran pajak dari 50 wajib pajak perusahaan terbesar di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka intensifikasi perpajakan.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam saresehan Ditjen Pajak dengan pemimpin redaksi media massa di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa malam (5/6/2007)."Satu per satu akan kita cek setiap 5 tahun terakhir apakah pembayaran pajaknya sudah benar, bagaimana profil perusahaanya," ujar Darmin.50 WP perusahaan besar ini menyumbang 40-50 persen penerimaan pajak di masing-masing KPP.Setelah beres memeriksa 50 WP badan besar, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 50 WP berikutnya."Kita akan buat aplikasi atau program untuk mengecek apakah ada yang salah, apa yang mesti dicurigai pada perusahaan itu," ujarnya.Mulai awal Juli, program ini akan mulai berjalan, sistemnya sudah masuk tahap finalisasi."Supaya sistemnya optimal dan ada SOP-nya, sehingga dalam 2 tahun ke depan, seluruh masa lalu persoalan pajak perusahaan besar bisa selesai," ujarnya.
(ddn/ir)











































