Cegah Korupsi, BUMN Harus Jadi Subjek KIP

Cegah Korupsi, BUMN Harus Jadi Subjek KIP

- detikFinance
Rabu, 06 Jun 2007 12:33 WIB
Jakarta - Untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi, BUMN harus dimasukkan sebagai badan publik dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KIP). Dengan demikian BUMN wajib menyediakan informasi kepada publik. Demikian disampaikan Wakil Koordinator ICW Danang Widiyoko disela acara seminar Transparansi BUMN dan RUU KIP di Jakarta Media Center (JMC), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2007)."Bila dilihat dari sumber keuangannya maka BUMN itu termasuk badan publik dan sangat dekat dengan UU KIP," ujarnya.Danang memaparkan berdasarkan data ICW 2004-2006 terungkap 67 kasus korupsi di BUMN. Jumlah kasus tersebut memang tidak sebanyak kasus yang melibatkan pemda dan anggota DPRD, tapi kerugian negara akibat kasus korupsi BUMN memiliki nilai paling besar dibanding kasus korupsi di institusi lain."Dari kasus BUMN dan BUMND sebanyak 67 kasus, jumlah kerugian negara mencapai Rp 11,5 triliun," ujarnya.Sebelumnya, Sofyan Djalil semasa menjabat sebagai Menkominfo pernah menolak masukan tersebut. Sofyan beralasan BUMN telah memiliki perangkat peraturan sendiri seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar modal.Pembahasan RUU KIP sendiri tidak jauh bergerak di DPR sejak 6 tahun lalu. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads