Sementara itu, Ali Chaidar Zamani menyampaikan bahwa berdasarkan pengesahan RPTKA yang telah diterbitkan, pada tahun 2024 saja, telah terdapat 101 ribu lebih RPTKA yang telah diterbitkan.
"Namun angka ini masih berupa perizinan di atas kerja, dan belum tentu merepresentasikan jumlah TKA asing yang memasuki Indonesia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zamani menjelaskan alasan yang seringkali disampaikan oleh perusahaan ketika mengajukan permohonan penggunaan TKA asal China. Yang terutama adalah karena proyek yang dikerjakan adalah proyek serah kunci (turn key project). Selain itu, pengoperasian mesin dan/atau teknologi yang berbasis negara asal.
"Lagi pula, terdapat pula isu kepercayaan, disiplin dan etos kerja, serta ketersediaan tenaga ahli," tuturnya.
Meski demikian, menurutnya, penting untuk ditegaskan bahwa TKA yang datang tidak menggantikan tenaga kerja lokal, tetapi melengkapi kebutuhan sementara yang belum dapat dipenuhi dalam negeri. Zamani juga menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia nasional agar ke depan posisi posisi yang saat ini diisi oleh TKA dapat sepenuhnya diambil alih oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun demikian, pemerhati ekonomi Universitas Paramadina, Muhammad Iksan, menyatakan bahwa kehadiran TKA asal RRC dalam beberapa waktu ke depan masih akan mewarnai masyarakat Indonesia. "Ini karena Indonesia masih akan menjadi negara tujuan investasi RRC di masa mendatang," tuturnya.
(igo/fdl)