Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka blokir anggaran untuk Kementerian Perhubungan senilai Rp 8,42 triliun. Dengan begitu, total pagu akhir anggaran Kemenhub menjadi Rp 34,65 triliun dari semula Rp 26,24 triliun pada 2025.
"Pada saat ini pagu akhir Kementerian Perhubungan adalah sebesar Rp 34,65 triliun, dengan blokir anggaran sebesar Rp 8,42 triliun. Sehingga pagu efektif Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 26,24 triliun," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/5/2025).
Namun, total pagu anggaran tersebut belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, Komisi V DPR belum menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembukaan blokir anggaran untuk Kemenhub. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 13 Februari 2025 yang diterima DPR, pagu anggaran Kemenhub mencapai Rp 17 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efektif hasil efisiensi Surat Menteri Keuangan Nomor S75/MK/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 maka pagu efektif Kementerian Perhubungan Rp 17.725.885.298 yang pernah masuk ke lembaga ini seperti ini dokumennya. Kalau Bapak paparkan pagu awalnya Rp 31,4 triliun, pagu akhirnya Rp 34,6 triliun. Kemudian efisiensi blokir itu Rp 8 triliun yang Rp 34,6 triliun. Itu kami belum pernah terima," sahut Lasarus.
Lasarus menerangkan pertemuannya hari ini hanha membahas tambahan anggaran Kemenhub dengan total Rp 26,6 triliun. Apabila Kemenhub ingin membahas terkait total anggaran Rp 34,6 triliun, Lasarus menekankan perlu disertai dengan Surat Menteri Keuangan.
"Nah misalnya nanti Bapak mau laporkan tambahan, bagian dari tambahan itu di sini terdapat tambahan dokumennya diperbaiki, Pak. Sekarang kita bicara yang Rp 17 triliun, dulu serapannya tambahannya sekian triliun menjadi Rp 26,6 triliun itu pagu efektif. Kami tidak mengenal yang angka Rp 34 ini Pak Menteri. Nah kalau memang ada angka Rp 34 (triliun) ini, tolong mana surat Menteri Keuangannya sampaikan ke kami. Angka Rp 34.656.470.737 ini ada nggak suratnya," terang Lasarus.
"Harap saya yang Rp 34,6 triliun ini nggak usah dimunculin dulu Pak. Bapak boleh munculin ke sini tolong barengi dengan surat. Kalau nggak ada, jangan dimunculin," tambah dia.
(acd/acd)