Sejumlah pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi bertemu dengan Komisi V DPR RI. Pertemuan ini menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran Selasa (20/5) kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pada aksi demonstrasi kemarin, tuntutan utama yang digaungkan mengenai potongan biaya aplikasi. Menurutnya, banyak aplikator yang menerapkan persentase potongan di atas 20% selama bertahun-tahun.
Padahal dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, batas potongan aplikator terhadap pengemudi ojol maksimal 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Detik ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga mencapai hampir 50%. Sepanjang itu pak, 365 hari dikali 3 tahun saat ini udah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami R2 (roda dua)," kata Igun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Atas kondisi tersebut, pihaknya merasa dirugikan selama bertahun-tahun dan meminta agar potongan biaya dari aplikator bisa ditetapkan maksimal 10%. Ia berharap, persoalan ini juga bisa segera diselesaikan melalui bantuan dari Komisi V.
"Nilai kami menentukan 10% akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut. Mereka sudah ngambil dari kami sebanyak itu pak. Sekarang saatnya kami menagih. Kami hanya minta bagian mereka cukup 10% saja, bagian kami 90%," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Korban Aplikator, Ade Armansyah mengatakan pihaknya yang merupakan driver online kendaraan roda empat (R4) atau taksi online merasa menjadi 'sapi perah'. Pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi atau mendapat kesempatan untuk berkomunikasi.
Kondisi ini membuat Ade dan rekan-rekannya tidak mengetahui hitungan tarif dan argo yang ditetapkan aplikasi. Ditambah lagi, biaya potongan yang dikenakan kepada para driver terbilang cukup besar, dengan persentase bagian driver yang sangat minim.
"Makanya kami minta sama mereka, kalau mereka mau untung 10% kami pun juga harus untung 10%. Karena dari hitungan kami, kami per 10 km itu kami rugi kurang lebih Rp 12 ribu per 10 km. Jadi kalau mereka boleh untung 20%, masa kami tidak boleh untung 10%?," kata Ade dalam kesempatan yang sama.
Simak juga Video: Driver Ojol Tuntut Pembagian 90% Dari Tarif
(shc/ara)