Komisi V DPR Panggil Kemenhub Bahas Harga Tiket Pesawat Mahal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 22 Mei 2025 12:02 WIB
Kemenhub Dipanggil DPR soal Harga Tiket Pesawat Mahal-Layanan Bandara/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa. Rapat tersebut membahas sejumlah isu terkini mulai dari harga tiket pesawat hingga layanan bandara.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat hingga keterlambatan penerbangan. Kondisi ini berdampak signifikan pada kinerja pelayanan dalam dunia penerbangan.

"Masyarakat masih melayangkan berbagai keluhan terhadap kualitas pelayanan di sejumlah bandara, terutama tingginya harga tiket, keterlambatan penerbangan, tingginya airport tax, serta manajemen lalu lintas udara," kata Ridwan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun menurutnya, hasilnya masih jauh dari harapan bersama. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan lebih detail terhadap permasalahan tersebut.

Di samping itu, berdasarkan pengawasan dilakukan oleh Komisi V DPR RI, baik dalam rapat-rapat maupun kunjungan kerja, terdapat sejumlah permasalahan strategis yang perlu mendapatkan perhatian dari dirjen udara dan stakeholder terkait.

Pertama, perlu tetap menjaga pemenuhan kebutuhan standar pelayanan untuk menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pengaturan terhadap aspek keselamatan dan keamanan kebandarudaraan bagi baik di direktorat teknis maupun kantor otoritas bandara.

"Kedua, segera melakukan audit menyeluruh terhadap struktur biaya maskapai penerbangan, serta mewajibkan transparansi penetapan tarif kepada publik guna menghindari praktik manipulasi dalam pembentukan harga tiket," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu untuk mengembangkan kebijakan pasar yang lebih komprehensif melalui pembukaan ruang bagi operator baru, serta evaluasi menyeluruh terhadap tarif batas atas dan bawah yang berlaku.

Ketiga, penyesuaian tarif Airport Tax tidak bersifat musiman, melainkan diterapkan secara lebih permanen dengan mempertimbangkan Indeks Pelayanan Bandara. Evaluasi berkala terhadap koreksi antara tarif dengan kualitas pelayanan bandara wajib dilakukan secara transparan bersama BPKP atau otoritas independen.

"Terkait ramp check dan keselamatan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara perlu untuk meningkatkan frekuensi dan kualitas pelaksanaan ramp check, khususnya pada maskapai berbiaya rendah yang memiliki tingkat utilitas armada tinggi. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala dan berbasis risiko, serta disertai penindakan tegas terhadap maskapai yang tidak menurut standar kelayakan operasional," kata dia.

Lalu terkait on-time performance, perlu mengevaluasi manajemen slot time di bandara-bandara terpadat, memperbaiki efisiensi rotasi pesawat dan ground handling, serta mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi untuk menjamin ketepatan waktu penerbangan.

"Terkait pengaturan lalu lintas udara, pemerintah perlu meningkatkan modernisasi sistem air traffic management termasuk peningkatan teknologi radar, digitalisasi layanan, dan penambahan personel air traffic control atau ATC," ujar Ridwan.

Simak juga Video 'AHY Harap MRO Bandara Kertajati Bisa Menangani Pesawat Komersial':




(shc/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork