Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah telah melarang impor scrap plastik demi mengatasi persoalan limbah. Hanif menilai Indonesia masih bergulat dengan persoalan sampah plastik di dalam negeri sehingga tidak perlu lagi melakukan impor.
Sebagai informasi, scrap plastik adalah limbah plastik yang bisa dipakai kembali dalam proses produksi. Scrap plastik berasal dari sisa-sisa produksi industri hingga limbah konsumen yang sudah tidak digunakan.
"Ini sudah kita lakukan begitu pergantian menteri, jadi di bulan November 2024, kita telah larang itu dengan konsekuensinya. Karena memang kita memandang bahwa timbunan plastik yang ada di tanah air aja belum selesai, kenapa kita harus melakukan impor scrap plastik ini sudah kita hentikan," katanya dalam konferensi pers Hari Kehati dan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2025 di TMII, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Saat ini sampah plastik menjadi persoalan serius di tengah ancaman kerusakan terhadap lingkungan. Komposisi sampah plastik mencakup 15% dari total keseluruhan sampah yang mencapai 56 juta ton.
Jenis sampah organik memang dapat terurai oleh alam meskipun tetap ada konsekuensinya. Namun sampah jenis plastik memakan waktu hingga ribuan tahun sebelum akhirnya terurai.
"Memang posisi timbulan plastiknya per harinya hanya mungkin katakan hanya karena presentasi sekitar 15%, tapi 15% dari 56,6 juta ton jadi total itu yang kemudian menjadi problem buat kita," tuturnya.
Belum lagi ada persoalan open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa ada pemrosesan lebih lanjut. Open dumping berpotensi membuat mikroplastik terhirup manusia sehingga praktik ini dilarang pemerintah.
"Sanksi administrasi pemerintah ini sangat serius, tidak main-main. Jadi akan kita kontrol, kami sudah melakukan kontrol bulanan, dan nanti 6 bulan bila malah tidak ditaati maka akan kita berikan keberatan sanksi paksaan pemerintah dan ancaman pidana 1 tahun penjara," tegas Hanif.
Hanif juga mengingatkan besarnya populasi Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa. Sayangnya saat ini pemerintah baru bisa menangani 40% sampah dari total keseluruhan sampah, yang mana sisanya sangat mengancam alam.
"Yang bisa ditangani kita kurang dari 40%, artinya yang 60% dari timbunan sampah itu larut di badan alam sehingga akhirnya kemana-mana. Kalau sudah ke laut penanggulangannya luar biasa untuk mengambil satu plastik saja kita harus menyelam," tutupnya.
Simak juga Video 'BPOM Diminta Serius Tangani Pabrik Tahu Berbahan Bakar Sampah Plastik':
(acd/acd)