Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali bicara soal kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/5) kemarin, terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi izin tenaga kerja asing (TKA).
Dia menjelaskan proses investigasi kasus tersebut dilakukan secara internal bersama KPK sejak akhir tahun lalu. Investigasi tersebut berakar dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Juli 2024.
Dalam kesempatan itu juga, Yassierli meralat periode terjadinya kasus dugaan suap izin TKA yang sebelumnya ia sebutkan pada 2019, menjadi 2020-2023. Selain itu ia juga memastikan mereka terlibat sudah dicopot dari jabatan pada Februari-Maret 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin sudah dikoreksi oleh KPK kasusnya 2020-2023. Jadi kasus lama. Sesudah kita membaca rekomendasi dari KPK ada sekian orang hasil investigasi bersama tersebut," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantornya, Kamis (22/5/2025).
"Maka kemudian kami konsultasi ke KPK apa yang dilakukan. Jadi yang kita lakukan adalah kita copot mereka. Kita copot ada sekian orang pada bulan Februari atau Maret. Tapi masalah jumlah nama itu adalah domain dari KPK dan kita harus hormati," sambungnya.
Setelah itu, menurutnya KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap izin TKA tersebut hingga pada Selasa (20/5) kemarin menggeledah kantor Kemnaker. Dari hasil penggeledahan dan pendalaman itu, ia mengatakan terdapat dua pejabat pensiunan Kemenaker sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kemarin sampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan. Jadi clear ya," terangnya.
Saat ditanya terkait kabar masih ada satu pejabat aktif yang terlibat dalam kasus itu, Yassierli memang tidak secara tegas membenarkan. Namun ia memberi kode bahwa pejabat lain yang diduga ikut terlibat dalam dugaan suap izin TKA tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
"Itu kan dicopot. Kan dia tidak memegang itu lagi, dan jangan lupa ketika ada temuan itu yang kita lakukan ada sebuah proses yang disebut dengan Majelis Kode Etik. Itu semua diproses di situ sehingga kemudian ada yang dicopot, yang pelanggaran berat," papar Yassierli lagi.
Di luar itu, Kemnaker sepenuhnya memberikan wewenang penyidikan kepada KPK. Yassierli mengatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung seluruh proses tersebut.
"Hasil investigasi Bersama itu berlanjut kepada Penyidikan itu tentu adalah Domain dari KPK Dan kita harus hormati. Jadi tadi hasil dari temuan itu dampak bagi kami adalah satu direktorat layanan izin tenaga kerja asing itu kita ganti orangnya," tegas Yassierli.
Simak juga Video: KPK Sita Tiga Mobil Setelah Geledah Kantor Kemnaker