Aturan buat Ojek Online Harus Adil

Aturan buat Ojek Online Harus Adil

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 22 Mei 2025 16:53 WIB
ojol
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Pada 20 Mei lalu ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi di Jakarta. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi V DPR RI Hanan A Rozak menyampaikan keprihatinannya atas tingginya potongan yang dibebankan oleh aplikator, yang disebut bisa mencapai 20-30 persen bahkan bisa lebih (ada yang mendekati 50 %) dari pendapatan driver.

Dia menjelaskan potongan aplikasi di tengah kondisi ekonomi saat ini membebankan pengemudi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama para perwakilan pengemudi ojol yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI pada Rabu, 21 Mei 2025, Hanan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Driver menuntut potongan aplikasi maksimal 10%. Kami akan duduk bersama pemerintah untuk merumuskan regulasi transportasi online yang berkeadilan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Hanan menekankan bahwa pengelolaan transportasi online masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Persoalan tidak hanya soal tarif yang adil dan transparan atau payung hukum kemitraan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek penting lainnya seperti standar operasional, kelayakan kendaraan, perlindungan sosial, keamanan kerja, hingga integrasi ojol sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.

ADVERTISEMENT

"Fraksi Partai Golkar ingin memperjuangkan nasib lebih dari 4 juta pengemudi ojol secara paripurna. Untuk itu, dibutuhkan perumusan kebijakan yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adil, tapi juga menjawab kebutuhan nyata para pengemudi di lapangan," jelas Hanan.

Ia juga menyoroti pentingnya menciptakan kemitraan sejati antara aplikator dan mitra driver. Menurutnya, hubungan kerja yang adil harus memberikan keuntungan proporsional sesuai dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.

"Transportasi online harus menjadi bagian dari sistem transportasi publik yang resmi dan legal. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang memadai agar hak-hak para pengemudi-baik online maupun konvensional-dapat terlindungi, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna," pungkas Hanan.

(kil/kil)

Hide Ads