Usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemuka. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan maksimal usia pensiun ASN hingga 70 tahun.
Rinciannya, pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan usulan tersebut sudah diterima dan ditampung pemerintah lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja, dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," beber Hasan di kantornya, Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Hasan bilang, pemerintah akan mempertimbangkan banyak sekali hal untuk mematangkan usulan ini, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN.
"Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," beber Hasan.
Di sisi lain, Hasan menyarankan agar Korpri lebih banyak berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri selaku Dewan Penasihat Korpri. Dia juga menekankan rentang usia ASN, pengangkatan ASN, dan sebagainya sebetulnya sudah menjadi ranah Kementerian PAN-RB.
"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," tegas Hasan.
Simak juga Video 'DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil':
(hal/ara)