Rencana Pemerintah Basmi Tengkulak-Rentenir Lewat Koperasi Merah Putih

Rencana Pemerintah Basmi Tengkulak-Rentenir Lewat Koperasi Merah Putih

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi/Foto: (Dok. Istimewa)

Sumber Koperasi Merah Putih Bisa Untung Rp 1 M

Pada kesempatan yang sama, Budi Arie membeberkan sumber untung dari Kopdeskel Merah Putih yang disebut dapat meraup Rp 1 miliar per koperasi. Pihaknya memang mendapatkan pertanyaan terkait sumber keuntungan program tersebut. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, nilai tambah dari memangkas tengkulak dan rentenir mencapai Rp 300 triliun di desa.

"Jadi menurut data, termasuk dari Kementerian Pertanian, nilai tambah middle man rentenir tengkulak ini Rp 300 triliun diambil dari desa. Dari mulai selisih harga sampai misalnya beli wortel Rp 500, dijual di kota Rp 5.000. Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi ketika saya bilang Rp 1 miliar per desa ini untung, hitungannya begini. Kalau dari Rp 300 triliun itu kita pangkas 30% aja itu sudah Rp 90 triliun, dari efisiensi jalur distribusi yang kita bisa ciptakan," jelas Budi Arie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, nilai tambah dari pupuk bersubsidi. Menurut Budi Arie, harga pupuk bersubsidi dari pabrik hingga beredar di pasaran mempunyai rentang harga yang jauh. Harga pupuk subsidi dari pabrik hanya Rp 2.300 per kg. Sementara, harga di pasaran mencapai Rp 4.800 per kg.

"Yang kedua prof, subsidi pupuk itu Rp 43 triliun prof. Harga pupuk dari pabrik itu Rp 2.300, ditambah ongkos angkut Rp 300-400, tergantung jarak, sekitar Rp 2.700 atau Rp 2.600. Sekarang di pasar, harga pupuk bersubsidi itu Rp 4.800, delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat rakyat atau petani pupuk bersubsidi," terang Budi Arie.

ADVERTISEMENT

Kemudian, nilai tambah dari LPG 3 kg. Menurut Budi Arie, banyak masyarakat yang belum mendapatkan harga LPG 3 kg yang tidak sesuai harga subsidi.

"Belum subsidi LPG yang nilainya juga hampir Rp 100 triliun, di mana ternyata petani atau masyarakat membeli dengan harga yang besar, bukan harga subsidi. Jadi selama ini, ini ide Kopdes Merah Putih, ini ide presiden untuk membuat barang-barang yang disubsidi negara ini efektif, efisien, sampai ke masyarakat," terang dia.

Terkait bisnis koperasi yang dinilai monopoli, Budi Arie menjelaskan dalam peraturan undang-undang, hanya dua lembaga yang diperbolehkan untuk monopoli, yakni BUMN dan Koperasi.

"Koperasi dibenarkan untuk BUMN. Minggu lalu saya bertemu dengan KPPU, karena ini koperasi adalah lembaga ekonomi yang sesuai dengan ideologi negara maka dia boleh monopoli. Kenapa boleh monopoli? Karena koperasi milik orang banyak, bukan milik 1-2 orang. Sampai sekarang UU kita masih memperbolehkan koperasi melakukan monopoli, Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 pasal 50," imbuh Budi Arie.

Simak Video 'Jawaban Zulhas Soal Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih':


(rea/ara)

Hide Ads