Fahmi Idris:
Tak Ada Rekening Liar Depperin
Kamis, 14 Jun 2007 12:50 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan tengah berusaha menertibkan ribuan rekening liar di kementerian dan lembaga pemerintah. Namun Menteri Perindustrian percaya diri bahwa di departemen yang dipimpinnya tidak ada rekening liar."Tidak ada. Kita sudah rapi, karena dari semula Depperin tidak menggunakan rekening-rekening yang tidak jelas. Pencatatannya sudah sesuai dengan sistem akuntansi negara," ujar Menperin Fahmi Idris di sela-sela kunjungan ke pabrik PT Arwana Citramulia di Serang, Banten, Kamis (14/6/2007).Fahmi menambahkan pemerintah harus mengikuti sistem akuntansi pemerintah yang kini sudah diterapkan. "Kita masing-masing tidak dibenarkan untuk meng-create suatu sistem akuntansi semua harus mengikuti sistem yang benar agar BPKP dan BPK, bisa mengontrol," ujarnya.Rekening liar harus ditertibkan karena bisa menjurus kepada penyalahgunaan yang tidak terkendali. Namun Fahmi mengatakan rekening liar itu tidak bisa langsung dicap sebagai suatu tindakan korupsi."Rekening liar itu tidak sama dengan korupsi tapi kalau tidak segera diteribkan kemungkinan penyalahgunaan dana akan sangat besar," tegasnya.Menurutnya, penertiban rekening sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan."Dan tertibnya rekening akan mudah dikontrol baik internal BPKP dan internal BPK dan juga memudahkan sistem keuangan yang dikelola Depkeu," paparnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan akan membentuk tim untuk menertibkan rekening pemerintah yang tak jelas statusnya di kementerian dan lembaga negara serta pemda dalam waktu enam bulan."6 Bulan itu cukup lah, kalau saya 3 bulan selesai, kalau tidak selesai kenakan sanksi dong," minta Fahmi.Menkeu mengeluarkan ada 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai rekening liar. Yakni PMK No 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja dan PMK No 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Pembentukan tim diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.254/KMK.05/2007 tentang Pembentukan Tim Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
(ddn/qom)











































