UU Halangi IPO Anak Usaha BUMN
Jumat, 15 Jun 2007 18:45 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN mempunyai kendala hukum perundang-undangan dalam melakukan pelepasan saham kepada publik (IPO) untuk anak perusahaan BUMN. Sehingga pemerintah belum berani untuk melepas beberapa anak usaha BUMN untuk dijual ke pasar.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menteri Negara BUMN M Said Didu saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (15/6/2007)."Untuk melakukan IPO anak perusahaan BUMN ada masalah perbedaan tafsiran hukum, di dalam UU BUMN dikatakan bahwa untuk IPO anak perusahaan BUMN tidak diperlukan konsultasi dengan DPR, sementara di UU Keuangan Negara dikatakan bahwa hal ini memerlukan konsultasi dari DPR," ujarnya.Menurutnya hal ini harus diperjelas dahulu sehingga tidak ada kendala di kemudian hari mengenai perdebatan hal ini. "Oleh karena itu untuk KHI ( PT KHI Pipe Industries, anak perusahaan PT Krakatau Steel) kami belum berani untuk menyetujui IPO-nya, demikian juga dengan PT Indonesia Power (anak perusahaan PT PLN)," ujarnya.Untuk jalan keluarnya menurut Didu harus ada adendum atau perubahaan atasUU mengenai Keuangan Negara sehingga ada kepastian hukum mengenai aturan IPO anak perusahaan BUMN. "Jadi kita masih takut untuk menyetujui IPO anak perusahaan BUMN selama belum ada kejelasan hukum," ujarnya.
(dnl/ddn)











































