Satgas Pangan Usut Dugaan Manipulasi Data Beras, Pelaku Terancam Hukuman Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Jun 2025 14:41 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Satgas Pangan Polri menyampaikan pelaku manipulasi data beras dapat dikenakan sanksi denda Rp 10 miliar dan kurungan penjara hingga 4 tahun jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf saat berbicara terkait tindaklanjut kejanggalan data beras di Pasar Cipinang.

Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan kejanggalan data di Pasar Cipinang di tengah harga beras naik. Berdasarkan data Food Station Tjipinang Jaya, menunjukkan, stok awal beras mencapai 55.853 ton.

Sementara, beras yang masuk 2.108 ton dan beras yang keluar sebesar 11.410 ton. Padahal selama lima tahun terakhir, beras keluar dari gudang Cipinang rata-rata berkisar 1.400 hingga 3.500 ton.

"Harusnya, logikanya kalau terjadi tren (harga beras di penggilingan) turun, harga di ujung harus turun. Bukan malah naik. Kalau terjadi kenaikan, berarti ada yang tidak betul nih. Kan seperti itu, berarti ada permainan di mana itu yang harus kita dalami," kata Helfi saat ditemui di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Pihaknya terus mendalami terkait motif serta fakta yang terjadi di lapangan dengan kesesuaian data. Apabila tidak sesuai dengan data yang disampaikan, Helfi menerangkan ada tindakan manipulasi data.

"Ancamannya, (berdasarkan Undang-Undang Perdagangan pasal) 108 itu memanipulasi data, empat tahun penjara dan Rp 10 miliar. Makanya tidak boleh sembarangan memberikan data, apalagi data resmi pemerintah yang menjadikan acuan," terang Helfi.

Selain manipulasi data, pelaku juga bisa dijerat tindak pidana lain, seperti penggelapan atau bahkan tindak pidana korupsi. Meski begitu, hal tersebut harus diselidiki lebih dalam.

"Kita akan nanti mengcombain data basicnya, kita cek fisiknya, benar ga, ada? Barang itu keluar, tapi barangnya tidak ada. Atau mungkin barang hanya seribu, yang keluar dua ribu? Apa yang dimain-mainkan ini? atau barang dua ribu, dilaporkan seribu berarti ada yang tidak benar ini. Nantikan kita lihat ternyata memang barang itu. Ini nanti kita lihat apakah ini terjadi penggelapan apakah ini terjadi tipikor, dan macam-macam," imbuh Helfi.

Simak juga Video: Prabowo Sebut Produksi Jagung-Beras Melimpah, Tapi Gudang Terbatas




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork