Ekspor Barang Tambang dan Mineral Bisa Distop
Senin, 18 Jun 2007 16:16 WIB
Jakarta - Pemerintah bisa saja melarang ekspor produk pertambangan mineral dan batubara kapan pun. Ekspor bisa distop untuk memenuhi pasar dalam negeri.Hal tersebut disampaikan Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM Simon Sembiring dalam diskusi pertambangan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/6/2007). Menurutnya, hal itu sudah tertera dalam Kontrak Karya (KK) yang ada sekarang."Saya menjelaskan apa yang ada di Kontrak Karya yang existing. Selama untuk kepentingan dalam negeri, sah-sah saja. Dan itu memang tertera seperti itu di kontraknya," ujarnya.Simon mencontohkan, untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri bisa dilakukan dengan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. "Dengan begitu, mereka (perusahaan) wajib memasok ke smelter,"ujarnya.Pembangunan smelter juga akan meningkatkan nilai hasil produknya. Namun ia mengaku, sampai saat ini belum ada keadaan yang memaksa pemerintah untuk melarang kegiatan ekspor suatu perusahaan tambang.Departemen Perindustrian akhir pekan lalu meminta Departemen Perdagangan untuk menghentikan ekspor bijih besi. Desakan ini terkait pembangunan pabrik pengolahan bijih besi Krakatau Steel di Kalimantan Selatan yang masih membutuhkan kepastian suplai bijih besi.
(lih/ddn)











































