DPR Beri Waktu PE CPO 1 Bulan
Senin, 18 Jun 2007 17:05 WIB
Jakarta - DPR menilai kenaikan Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tidak akan berhasil menurunkan harga minyak goreng. DPR hanya memberi waktu 1 bulan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan itu.Apabila dalam waktu 1 bulan itu tidak berhasil, DPR mendesak pemerintah segera menerapkan instrumen Domestic Market Obligation (DMO) untuk menekan harga minyak goreng dalam negeri."Soal penetapan kebijakan bukan domain kita, tapi pemerintah. Meski demikian, kita hanya memberikan waktu 1 bulan untuk PE ini. Jika tidak berhasil pemerintah harus segera menerapkan DMO," ujar Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini dalam rapat kerja dengan Menperin Fahmi Idris, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/6/2007).Ia menjelaskan, DPR lebih menyetujui opsi DMO karena diyakini tidak akan membuat gejolak harga CPO internasional dan tidak membuat harga minyak goreng dalam negeri semakin tinggi.Selama 1 bulan ini DPR akan memantau pemberlakuan PE CPO. Apabila terbukti tidak berhasil menurunkan harga minyak goreng, pemerintah harus mencabut PE yang baru."Parameternya pemerintah harus bisa menekan gejolak harga minyak goreng sampai berada di kisaran 6.500-6.800 per kg," ujarnya.
(ddn/qom)











































