Pemerintah Ajukan Tambahan Subsidi Listrik 2008

Pemerintah Ajukan Tambahan Subsidi Listrik 2008

- detikFinance
Senin, 18 Jun 2007 18:50 WIB
Jakarta - Pemerintah mengajukan perhitungan subsidi listrik minimal Rp 32,73 triliun dan maksimal Rp 36,21 untuk RAPBN 2008. Perhitungan tersebut belum memasukkan marjin yang akan diberikan ke PLN.Selain itu, pemerintah juga mengajukan perhitungan subsidi yang menyertakan marjin usaha bagi PLN sebesar 5%. Dengan penyertaan marjin tersebut, perhitungan subsidi lalu membengkak menjadi minimal Rp 38,21 triliun dan maksimal Rp 42,64 triliun.Menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM J Purwono, angka tersebut baru perhitungan pemerintah. Sedangkan keputusannya harus menunggu kesepakatan antara pemerintah c.q Departemen Keuangan dengan Panitia Anggaran DPR."Tapi itupun masih menunggu kesepakatan antara pemerintah melalui Departemen Keuangan dengan panitia anggaran DPR," ujarnya ketika dihubungi detikfinance, Senin (18/6/2007).Ia menegaskan, perhitungan subsidi listrik tersebut masih menggunakan beberapa asumsi. Berdasarkan data asumsi RAPBN 2008, asumsi nilai tukar rupiah yang digunakan minimal Rp 9.100 dan maksimal Rp 9.400 per dolar AS. Sedangkan untuk inflasi, asumsi yang digunakan minimal 5,5% dan maksimal 6,5%.Selain itu, harga minyak mentah yang digunakan minimal US$ 57 per barel dan maksimal US$ 60 per barel. Untuk APBN 2007, subsidi listrik mencapai Rp 25,8 triliun. Sebelumnya pemerintah juga mengajukan 4 skenario kenaikan subsidi listrik untuk APBN-P 2007. Namun hingga kini belum ada keputusannya. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads