Uang Hasil Migas Rp 9 triliun Tidak Disetor ke Kas Negara

Uang Hasil Migas Rp 9 triliun Tidak Disetor ke Kas Negara

- detikFinance
Selasa, 19 Jun 2007 13:51 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan negara dari hasil migas (minyak dan gas) tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara yang jumlahnya mencapai Rp 9 triliun. Sebagian malah digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak masuk dalam APBN. Hal ini dikatakan oleh Ketua BPK Anwar Nasution dalam sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (17/6/2007)."Uang kontraktor minyak tidak langsung dibayarkan, jadi harus diperbaiki sistemnya," jelas Anwar.Menurutnya sesuai ketentuan Menteri Keuangan, pengeluaran-pengeluaran tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan dalam APBN. Anwar mengatakan dalam anggaran BPK menganut sistem bruto. "Jadi salah satu asasnya itu, penerimaan itu harus masuk dulu. Nah yang terjadi di migas itu, uang yang masuk langsung dipakai sehingga itu tidak melalui APBN," jelasnya. Mengenai hal ini, anggota III BPK Agung Rai dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa BPK sudah membicarakan mengenai hal tersebut kepada Menkeu untuk mencari tindakan yang akan dilakukan. "Kita mencari cara untuk menyelesaikan rekening migas itu," imbuhnya. Agung Rai menambahkan bahwa jumlah penerimaan migas yang tidak disetor negara adalah Rp 9 triliun. "Uang tersebut diantaranya Rp 5,2 triliun untuk biaya operasional BP Migas, dan Rp 397,65 miliar merupakan pengembalian (reimbursement) PPN," jelasnya. (dnl/ir)

Hide Ads