Menkeu: Dampak Langsung UU KUP Belum Bisa Diestimasi
Selasa, 19 Jun 2007 18:46 WIB
Jakarta -
Pemerintah merasa lega setelah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disahkan. Namun seberapa besar pengaruh UU KUP itu? Pastinya, pemerintah sendiri masih belum bisa memperkirakan dampak UU KUP dalam jangka pendek.Menurut Menkeu Sri Mulyani, pengaruh UU KUP dalam jangka pendek tidak bisa diestimasi. Namun nantinya, UU KUP ini akan diintegrasikan dengan UU PPh dan PPN yang juga akan direvisi."Jadi sulit membuat estimasi secara langsung berapa dampaknya. Tapi saya rasa UU-kan perspektifnya lebih jangka menengah dan panjang," ujar Sri Mulyani usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/6/2007).Pastinya, lanjut Sri Mulyani, UU KUP bisa memberikan lebih banyak kepastian kepada wajib pajak. "Dengan wajib pajak merasa haknya dihormati, kita berharap wajib pajak merasa tenang dan bisa mendaftarkan diri dan membayar pajak secara proper," jelasnya.Sementara dari sisi aparat pajak, dengan adanya UU KUP ini, maka bagi oknum yang melakukan negosiasi akan diberikan sanksi lebih tegas dan eksplisit. "Dengan kombinasi demikian kita mengharapkan compliance atau kepatuhan dari wajib pajak meningkat, dan distorsi atau penyelewengan oleh aparat pajak bisa ditekan," ujar Sri Mulyani.Dengan demikian, pemerintah berharap bisa meningkatkan kinerja pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. "Untuk melakukan berapa estimasi akan naik, tentu kita akan lakukan observasi dan monitoring terhadap kinerja dirjen pajak," tandasnya.
(lh/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































