Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah saat ini tengah membahas peraturan terkait pengemudi ojek online (driver ojol) masuk kategori UMKM. Aturan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Menteri (Permen).
Maman menerangkan Kementerian UMKM tengah membahas aturan tersebut bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek e-driver ini masuk dalam kategori UMKM," kata Maman dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Maman menerangkan aturan tersebut juga mencakup perlindungan ojol sebagai UMKM. Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kendati begitu, Maman menyebut perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum.
"Jadi ini yang sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain," jelas Maman.
Lebih lanjut, Maman membeberkan beberapa insentif yang didapatkan apabila driver ojol masuk UMKM. Di antaranya, mendapatkan BBM subsidi dan LPG 3 kg. Selain itu, berhak memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun.
"Fasilitas pelatihan. Jadi, pelatihan peningkatan SDM. Terakhir kita pemerintah telah memberikan insentif pajak progresif 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang omzet pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar setahun," terang Maman.
(rea/rrd)