Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua kapal asing asal Filipina yang mencuri ikan di wilayah Laut Sulawesi. Dari aksi tersebut, KKP berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 31,6 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari kelompok masyarakat pengawas terkait adanya kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia.
Informasi tersebut dicek kembali melalui pusat komando terkait kebenaran informasi tersebut. Usai memastikan keberadaan kapal ikan asing, dia langsung memerintahkan agar bergerak ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 16 Juni dua kapal kemarin berhasil Kapal asing asal Filipina berhasil ditangkap di wilayah laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK," kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Ipunk menjelaskan operasi ini dipimpin oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Tahuna. Menurut Ipunk, kerja sama antara kedua pangkalan ini demi menjaga wilayah perairan di Laut Sulawesi. Pasalnya, di sana terdapat ikan tuna yang besar.
Adapun kapal yang berhasil ditangkap, yakni Kapal FB.ANNIE GRACE ukuran 65,22 GT sebagai kapal penangkap dengan Alkap Purse Seine. Lalu, kapal LPI-2 dengan ukuran 31 GT sebagai kapal lampu (light boat).
"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 31,6 miliar dari dua kapal ini," tambah Ipunk.
Simak juga Video: Aksi KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Natuna Utara