Mobil Box Tertabrak KRL di Tangerang, KAI Tempuh Jalur Hukum!

Mobil Box Tertabrak KRL di Tangerang, KAI Tempuh Jalur Hukum!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 20 Jun 2025 13:56 WIB
Petugas melihat kondisi kereta rel listrik (KRL) Commuter Line yang rusak akibat menabrak truk di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/6/2025). KRL Commuter Line relasi Duri-Tangerang mengalami kerusakan berat pada bagian kabin masinis akibat menabrak truk boks di perlintasan sebidang kereta antara Stasiun Tangerang-Batu Ceper yang mengakibatkan jadwal perjalanan sempat terganggu dan tidak ada korban jiwa dalam persitiwa tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar
Petugas melihat kondisi kereta rel listrik (KRL) Commuter Line yang rusak akibat menabrak truk di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/6/2025)./Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Jakarta - KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang pada Jumat (20/6) pagi ini. Keterlambatan tersebut imbas dari KRL relasi Tangerang-Duri yang tertemper mobil box di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper sekitar pukul 05.11 WIB.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan atas kejadian tersebut masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.

"Saat ini masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," kata Leza dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Imbas temperan tersebut, Commuter Line No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya. Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan.

Sementara itu, petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line.

Leza menegaskan bahwa KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga, yang menyebabkan korban luka pada petugas masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit.

"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini," tambah Leza.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Selain itu, Leza juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.

"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," tutup Leza.

Lihat juga Video: Polisi Bakal Periksa Bos Truk Terkait Kecelakaan KA di Gresik

(aid/ara)


Hide Ads