Negara Rugi Puluhan Triliun Gara-gara Truk ODOL

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 25 Jun 2025 07:15 WIB
Ilustrasi - Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jakarta -

Penertiban truk over dimension and over loading (ODOL) menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang tak kunjung rampung. Bahkan, aktivitas truk obesitas ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43,47 triliun per tahunnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar. Menurutnya, kendaraan obesitas ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti mempercepat kerusakan jalan. Bahkan umur jalan bisa terpangkas dari sekitar 11 tahun menjadi 3 tahun hingga merugikan keuangan negara.

"Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebesar Rp 43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir," ujar Roy dalam acara Sosialisasi Instruksi Menteri (Inmen) PUPR No. 02/IN/M/2022, disiarkan lewat Youtube Bina Marga Kementerian PU, Selasa (24/5/2026).

Di samping kerugian dari sisi infrastruktur, kendaraan ODOL juga dianggap meresahkan masyarakat karena sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Truk yang melebihi batas dimensi dan muatan disebut menjadi penyebab kecelakaan transportasi darat terbesar kedua di Indonesia.

Selain itu, kendaraan ODOL juga dapat memperlambat kecepatan kendaraan, terutama saat menanjak atau melewati jalan yang rusak, sehingga menyebabkan kemacetan. Roy menambahkan, kendaraan ODOL seringkali memiliki ukuran yang lebih besar dari yang seharusnya, sehingga memakan lebih banyak uang di jalan dan menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 tahun 2022 tentang larangan ODOL jasa konstruksi hadir sebagai salah satu regulasi untuk mengatur aktivitas kendaraan obesitas ini.

"Pelaksanaan Inmen ini merupakan langkah proaktif dan dari Kementerian PU untuk ikut mendukung penertiban kendaraan ODOL," ujar Roy.

Pemerintah juga telah menargetkan aturan zero ODOL atau truk obesitas berlaku paling lambat 2026. Proses persiapannya hingga saat ini masih terus digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) dan kementerian teknis terkait.

Sementara itu, Jafung PKJJ Ahli Utama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, angkutan ODOL di lapangan saat ini mengambil porsi hingga 63%. Mayoritas kendaraan itu terkonsentrasi di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatra sebesar 50%, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Trans Jawa.

Selain itu, kendaraan ODOL juga diperkirakan berkontribusi 17% terhadap kecelakaan. Truk obesitas ini juga meningkatkan waktu tempuh hingga potensi fatality rate pada kecelakaan.

"Dampaknya sendiri ke waktu tempuh kemacetan, kemudian biaya logistik, dan yang paling mahal tentunya adalah pengaruhnya ke fatality rate karena nyawa itu priceless seharusnya. Apapun dan berapapun harganya ini harus kita perjuangkan," jelas Herry.

Simak juga Video: Audiensi Deadlock, Sopir Truk ODOL Jadi Nginap di Kantor Gubernur?




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork