Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengelola sampah dengan baik. Saat ini, KLH telah memasukkan kriteria pengurangan dan pengolahan sampah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini ada beberapa perusahaan yang telah diberikan sanksi karena tidak mengelola sampah yang dihasilkan dengan baik.
"Karena mereka tidak mengelola dengan baik, ya, sisa-sisa daripada proses produksi mereka, khususnya berkaitan dengan plastik, karena ada yang ditimbun dan sebagainya. Ya ini dilakukan proses penegakan hukum ini," kata Rasio dalam acara detikcom Leaders Forum: 'Bebas Plastik 2040 Mimpi atau Misi?', Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio menerangkan pihaknya juga mengawasi kawasan-kawasan industri yang menghasilkan sampah, terutama sampah plastik agar mengolah sampah mereka. Pengawasan tersebut dilakukan di sektor hotel, hingga jasa.
Tahun ini, KLH memasukkan kriterian pengurangan dan pengelolaan sampah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Apabila ada perusahaan yang tidak melakukan pengolahan sampah hasil produksinya dengan baik, bahkan mencemari lingkungan, Rasio menegaskan akan memberikan kategori peringkat hitam atau merah.
"Dengan labeling ini, tentu akan memberikan dampak juga terhadap reputasi mereka. Jadi, tindakan serius dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di dalam upaya untuk meningkatkan kinerja pengolahan sampah dengan menggunakan program penilaian hukum," imbuh Rasio.
Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029