Larangan Ekspor Bijih Besi Tunggu UU Minerba

Larangan Ekspor Bijih Besi Tunggu UU Minerba

- detikFinance
Kamis, 28 Jun 2007 18:52 WIB
Jakarta - Desakan Departemen Perindustrian (Depperin) agar Departemen Perdagangan melarang ekspor bijih besi tampaknya tidak akan terkabul dalam jangka waktu dekat. Pasalnya pengaturan ekspor itu baru bisa dilakukan apabila UU Mineral dan Energi Terbarukan (UU Minerba) telah disahkan oleh DPR.Demikian dinyatakan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring usai rapat dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengenai ekspor bahan tambang di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (28/6/2007)"Nanti kita sesuaikan dengan UU-nya, jadi jika UU mengatakan oke (melarang ekspor bijih besi) maka akan diberikan waktu misalnya 3 tahun sebelum benar-benar dilarang ekspornya," ujarnyaSimon mengatakan UU tersebut nantinya melarang ekspor bahan tambang yang tidak diolah atau dalam bentuk ore. Desakan pelarangan ekspor tersebut terkait pemenuhan pasokan bijih besi untuk kebutuhan industri dalam negeri.Pengaturan ekspor bijih besi akan diterapkan dalam masa transisi sebelum aturan larangan ekspor bahan tambang olahan dalam UU Minerba diberlakukan."Sekarang tidak bisa dilarang karena orang sudah terlanjur investasi," ujarnya.Menurutnya RUU Minerba diharapkan dapat disahkan Agustus 2007 ini. (arn/ard)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads