Cara Hitung Dana Pensiun PNS Sesuai Masa Kerja

Cara Hitung Dana Pensiun PNS Sesuai Masa Kerja

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 06 Jul 2025 15:00 WIB
Petugas melayani peserta Taspen saat mengambil gaji pensiun di KCP Mandiri Taspen Rawamangun, Jakarta, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan yang merupakan wujud komitmen Taspen dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara purnabakti mulai 2 Juni 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, terlepas telah mencapai batas usia pensiun maupun tidak. Namun, besaran dana pensiunan yang diterima PNS diatur berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diembannya.

Adapun sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja. Dana pensiunan ini akan dikelola dan disalurkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen.

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdapat contoh menghitung besaran dana pensiun PNS.

Sebagai contoh, jika seorang PNS golongan IV/d diberhentikan dengan hormat dengan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir dalam masa kerja golongan 27 tahun 3 bulan sebesar Rp 6.373.200 maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp 4.779.900.

ADVERTISEMENT

Batas Usia Pensiun dan Besaran Dana Berdasarkan Golongan

Namun, terdapat pula aturan yang mengatur tentang penetapan batas usia pensiun (BUP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, memuat ketentuan BUP.

Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama. Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

Setidaknya terdapat IV golongan, berikut rinciannya:

  • Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
  • Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
  • Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
  • Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.
(rrd/rrd)

Hide Ads